Sebagai evaluasi rutin atas kinerja/kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat selama kurun waktu tertentu/periodik baik internal maupun eksternal pada penyelenggara.
Dengan mengetahui kelemahan maupun kekuatan, dapat memicu persaingan positif antar unit penyelenggara agar menjadi pemberi pelayanan dengan kualitas terbaik.
Dapat menjadi bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil dan langkah perbaikan pelayanan kedepannya, sehingga dapat terciptanya pelayanan yang lebih baik.
Merupakan umpan balik dalam memperbaiki layanan, dimana masyarakat dapat terlibat secara aktif mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik.
Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi.
Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dilakukan baik pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
Waktu pelaksanaan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
Biaya atau tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang bersifat ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
Produk adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima, baik berupa barang maupun jasa.
Kompetensi adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman.
Perilaku pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan.
Sarana dan prasarana, yaitu segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses. Sarana digunakan untuk benda yang bergerak dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak.
Penanganan Pengaduan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut, termasuk saran, kritik dan masukan dari penerima layanan.