WHISTLE BLOWING SYSTEM

Untuk anda yang mengetahui dan ingin melaporkan indikasi pelanggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser, tapi merasa sungkan atau takut identitasnya terungkap, anda bisa menggunakan fasilitas ini, karena kerahasiaan identitas dan pelaporan anda akan dijamin.

Booklet WBS


DOWNLOAD
Alur Pengaduan
01

Buat Aduan

Silahkan klik tombol Buat Pengaduan untuk mengakses Form Pengaduan. Kemudian isi formulir yang telah disediakan beserta bukti dokumentasi anda, kemudian klik kirim.

02

Kode Aduan

Jangan lupa simpan atau catat Kode Pengaduan agar dapat mempermudah anda untuk mengetahui sejauh mana proses laporan yang anda ajukan.

03

Penelitian dan Pemeriksaan

Data laporan Anda kemudian kami tindaklanjuti sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku tanpa mengabaikan kerahasiaan dan identitas Anda.

04

Laporan

Data laporan Anda kemudian kami tindaklanjuti sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku tanpa mengabaikan kerahasiaan dan identitas Anda.

Dasar Hukum

Berikut Dasar Hukum dalam penerapan/penegakan Whistle Blowing System (WBS).
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851).
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150).
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3995).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135).
  • Peraturan Bupati No. 43 Tahun 2019 tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.

Tujuan Utama

Whistle Blowing System (WBS) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Paser bertujuan untuk :

Ruang Untuk Melapor

Menyediakan ruang bagi pelapor untuk melaporkan dan/atau mengungkapkan fakta terjadinya pelanggaran disiplin ASN dan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian dan bidang pidana umum dan pidana khusus, termasuk peraturan dan ketentuan lain yang dilakukan oleh pegawai dalam rangka penegakan hukum dan perbaikan sistem manajemen.

Memberikan Sanksi

Memberikan sanksi bagi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin ASN dan aturan perilaku pegawai, serta memproses lebih lanjut terjadinya pelanggaran peraturan perundang-undangan bidang pidana umum dan pidana khusus, termasuk peraturan dan ketentuan lain yang berlaku di organisasi.

Memperbaiki Sistem Birokrasi

Memperbaiki sistem manajemen pada organisasi menuju birokrasi yang bersih dan mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Meningkatkan Kepercayaan

Meningkatkan nilai kepercayaan masyarakat kepada Lembaga Pemerintah pada umumnya. Dengan birokrasi yang bersih, sehat dan melayani, maka akan terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, efektif dan efisien.

Unsur Pengaduan

Pengaduan anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur 4W+1H, yakni :

Pengaduan anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur 4W+1H, yakni :
1. What : Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui.
2. Where : Dimana perbuatan tersebut dilakukan.
3. When : Kapan perbuatan tersebut dilakukan.
4. Who : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut.
5. How : Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan/terjadi (modus, cara, dsb).

Bentuk materi pelanggaran yang dapat dilaporkan :
1. Tindakan Korupsi
2. Penyalahgunaan Narkoba
3. Perilaku Amoral/Perselingkuhan dan Kekerasan dalam Rumah Tangga
4. Penyalahgunaan Wewenang/Jabatan dan Mal Administrasi
5. Pungutan Liar, Percaloan, dan Pengurusan Dokumen
6. Pemerasan/Penganiayaan
7. Pencurian/Penggelapan
8. Pelanggaran dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa
9. Terindikasi mengikuti gerakan Separatisme/Terorisme
10. Terindikasi mengikuti atau berpartisipasi dengan Partai Politik
11. Pelanggaran Kode Etik dalam pemberian pelayanan
12. Benturan kepentingan
13. Tindakan Penistaan Agama

Kerahasiaan Pelapor

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab. Paser akan merahasiakan identitas pribadi Anda sebagai whistleblower karena Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab. Paser hanya fokus pada informasi yang Anda laporkan. Agar Kerahasiaan lebih terjaga, perhatikan hal-hal berikut ini :

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab. Paser akan merahasiakan identitas pribadi Anda sebagai whistleblower karena Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab. Paser hanya fokus pada informasi yang Anda laporkan. Agar Kerahasiaan lebih terjaga, perhatikan hal-hal berikut ini :
1. Jika ingin identitas Anda tetap rahasia, jangan memberitahukan atau mengisikan data-data pribadi, seperti nama lengkap anda, atau hubungan anda dengan para pelaku pada saat mengisi laporan.
2. Jangan beritahukan kepada orang lain bahwa anda telah mengajukan pengaduan kepada kami dan simpan Kode Pengaduan hanya untuk anda.
3. Usahakan pada saat anda mengajukan Pengaduan maupun melakukan Tracking Pengaduan menggunakan device/gadget baik komputer, laptop maupun handphone pribadi milik anda.
4. Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai Whistle Blower. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab. Paser menghargai informasi yang anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang anda laporkan.
5. Jika laporan anda tidak lengkap atau kurangnya bukti-bukti pendukung, maka pejabat yang bertanggung jawab mengelola laporan Whistle Blowing System berhak meminta kelengkapan informasi kepada pelapor. Selanjutnya pejabat berwenang memanggil terlapor untuk melakukan interogasi guna mendapatkan kepastian terjadinya pelanggaran atau kecurangan serta memperoleh latar belakang penyebab terjadinya pelanggaran atau kecurangan.
6. Apabila hasil verifikasi laporan tidak terbukti benar, maka Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia/Pejabat yang berwenang menyampaikan kepada Whistle Blower dan mengembalikan nama baik Terlapor. Namun apabila hasil verifikasi laporan terbukti benar, maka Kepala Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia/Pejabat yang berwenang menyampaikan surat ucapan terima kasih kepada Whistle Blower dan mengambil tindakan terhadap Terlapor sesuai ketentuan yang berlaku.

Cara Melapor

Berikut tata cara dalam menyampaikan laporan anda.

Buat Aduan

Klik Tombol “BUAT PENGADUAN" untuk merekam pengaduan baru, kemudian isi form pengaduan sesuai informasi yang anda ketahui. Hindari mengisi form tersebut dengan data pribadi anda.

Isi Form

Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini pada saat mengisi form:
1. Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi.
2. Pastikan informasi yang anda berikan sedapat mungkin bisa memenuhi unsur 4W + 1H.

Upload Bukti

Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain dalam jumlah banyak, silahkan lakukan kompresi dengan Winzip atau Winrar.
Dokumen yg diupload harus berupa file jpg, png, jpeg, pdf, docx, doc, xls, xlsx, zip atau rar dengan ukuran file maksimal 2 MB.

Kirim atau Batal

Setelah selesai mengisi, silahkan klik tombol "Kirim" untuk melanjutkan atau klik tombol "Batal" untuk membatalkan proses pelaporan anda.
Simpan dan ingat baik-baik Kode Pengaduan anda. Kode pengaduan dibutuhkan untuk mengecek perkembangan status aduan Anda.

Verifikasi

Laporan Pengaduan yang telah anda kirim akan diverifikasi oleh pejabat yang berwenang untuk diproses lebih lanjut.

Tracking

Progress hasil Aduan kemudian dapat anda tracking di halaman Tracking Aduan.

Frequently Asked Questions

Jika Anda tidak dapat menemukan jawaban atas pertanyaan anda di FAQ kami, Anda selalu dapat menghubungi kami melalui media dibawah ini. Kami akan menjawab Anda segera!

Aplikasi Whistle Blowing System (WBS) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya adalah aplikasi pengelolaan dan tindak lanjut pengaduan serta pelaporan hasil pengelolaan pengaduan yang disediakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya sebagai salah satu sarana bagi setiap pejabat/pegawai maupun masyarakat luas untuk melaporkan dugaan adanya pelanggaran dan/atau ketidakpuasan terhadap pelayanan yang dilakukan/diberikan oleh pejabat/pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.

Kode Pengaduan adalah kode yang digunakan sebagai identitas pelapor dalam melakukan pembuatan user untuk melihat track record pengaduan.

Respon yang diberikan kepada pelapor berupa status/tindak lanjut pengaduan yang ada dalam halaman user sesuai dengan respon yang telah diberikan oleh pihak penerima pengaduan. Respon terkait dengan status/tindak lanjut pengaduan dapat dilihat dalam halaman user pengaduan aplikasi WBS.

Jawaban/respon atas pengaduan yang disampaikan wajib diberikan dalam kurun waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pengaduan diterima. Untuk respon yang disampaikan tertulis melalui surat dapat diberikan apabila pelapor mencantumkan identitas secara jelas (nama dan alamat koresponden). Untuk respon dari media pengaduan lainnya akan disampaikan dan diberikan sesuai identitas pelapor yang dicantumkan dalam media pengaduan tersebut.

Pengaduan yang anda berikan akan direspon dan tercantum dalam aplikasi WBS ini dan akan terupdate secara otomatis sesuai dengan respon yang telah diberikan oleh pihak penerima pengaduan. Untuk dapat melihat respon yang diberikan, anda harus login terlebih dahulu dengan username yang telah anda registrasikan di aplikasi ini dan anda dapat melihat status pengaduan dalam halaman user pengaduan sesuai dengan Kode Pengaduan yang didapatkan. Sebagai catatan, pengaduan anda akan lebih mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur pengaduan. Hal Lebih lanjut/lengkap terkait dengan unsur pengaduan dapat dilihat disini.

Kerahasiaan identitas anda sebagai pelapor akan terjaga, namun agar kerahasiaan identitas anda dapat lebih terjaga sebaiknya anda memperhatikan hal-hal sebagaimana disebutkan pada menu Unsur Pengaduan.

Data yang sudah dilaporkan sebelumnya tidak dapat dilakukan perubahan namun anda bisa membuat pengaduan baru dengan menyertakan Kode Pengaduan sebelumnya dibagian Uraian Pengaduan.